Thursday, November 3, 2016

Perdes No. 01...






KEPALA DESABAYURLOR
KECAMATAN CILAMAYA KULON  KABUPATEN KARAWANG

PERATURAN DESA BAYURLOR
NOMOR  01  TAHUN 2016
T E N T A N G
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP Desa )
TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BAYURLOR

Menimbang              : a.       Bahwa untuk mewujudkan Visi-misi Desa yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat perlu dirumuskan pelaksanaan pembangunan baik sekala Desa dan atau skala Kecamatan/Kabupaten.’
b.       Bahwa untuk melaksanakan pembangunan baik dalam sekala Desa dan atau skala Kecamatan/Kabupaten, perlu pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan budaya,yang telah terakomodir dalam RKP-Desa, maka perlu di buat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
c.        Bahwa RKP Desa tersebut merupakan rencana strategis pembangunan tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan Desa berkait dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya dan dilakukan melalui Forum musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) setiap tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.’
d.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa).

Mengingat                 : 1.       Undang-Undang Nomor 14  Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun1950  tentang pembentukan Daerah-Daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.           Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor  104,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4421);
4.           Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor  125,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas…….;
5.           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
6.           Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
7.           Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2000  Nomor  201,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3988);
8.           Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2005  Nomor  140,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4578);
9.           Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2005  Nomor  140,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4578);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.       Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor 32 Tahun 2006  tentang  Pedoman Administrasi Desa;
12.       Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 08 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13.       Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa;
14.       Peraturan Desa Bayurlor Nomor 06 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021.


MEMUTUSKAN

Menetapkan            :        PERATURAN KEPALA DESA BAYURLOR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP Desa ) TAHUN 2017



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.     Daerah adalah Kabupaten Karawang
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang
4.     Bupati adalah Bupati Karawang
5.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
6.     Desa dalah Desa dan Desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakuyi dan dihormati dalam system  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Desa adal Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam system  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan Nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
9.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan yang Anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan……..
10. ….
11. ….
12. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
13. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
15. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selamjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 satu) tahun.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten /Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
18. Alokasi dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota  dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana Alokasi Khusus.
19. Visi adalah Gambaran tenteng Kondisi ideal Desa yang diinginkan.
20. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
                                                                SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
                                                                                                Pasal 2

(1)  Rencana Kerja Pemerintah Desa Bayurlor tahun 2017 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.       BAGIAN I       :  PENDAHULUAN
-          Latar Belakang
-          Landasan Hukum
-          Tujuan Dan Manfaat
-          Visi Dan Misi

b.       BAGIAN II      :  GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-          Pendapatan Desa
-          Belanja Desa
-          Pembiayaan

c.        BAGIAN III       :  RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DESA
-          Berdasarkan Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
-          Berdasarkan RPJMDes
-          Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
-          Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

d.       BAGIAN IV      :  KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
-          Prioritas Program Pembangunan Skala Desa
-          Prioritas Program Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten
-          Pagu Indikatif Program Dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

e.       BAGIAN V        :  PENUTUP



(2)  Isi Rencana Kerja pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II peraturan Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


Pasal 3

Rencana kerja pemerintah Desa ( RKP Desa ) Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2017.

                                                                                                Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini yang selanjutnya disusun / dimaksud dalam  APB Desa Tahun Anggaran 2017.

                                                                                                Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh Pemerintah Desa dan pengguna anggaran lainnya dengan penggunaan dana melalui/dibuat RAB (Rencana Anggaran Belanja).

                                                                                                Pasal 6

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

                                                                                                Pasal 7

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.


                                                                                                                                Ditetapkan di        :Bayurlor
                                                                                                                                Pada Tanggal      :………….2016                    
                                                                                                                                                KEPALA DESA BAYURLOR




                                                                                                                                                                H.  Y A D I



                LEMBARAN DESA BAYURLOR KECAMATAN CILAMAYA KULON TAHUN 2016 NOMOR 01


No comments:

Post a Comment