KEPALA DESABAYURLOR
KECAMATAN CILAMAYA KULON KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN DESA BAYURLOR
NOMOR 01 TAHUN 2016
T E N T A N G
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP Desa )
TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BAYURLOR
Menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan Visi-misi Desa yang telah disepakati
bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil
masyarakat perlu dirumuskan pelaksanaan pembangunan baik sekala Desa dan atau
skala Kecamatan/Kabupaten.’
b.
Bahwa untuk melaksanakan
pembangunan baik dalam sekala Desa dan atau skala Kecamatan/Kabupaten, perlu
pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik,
ekonomi, sosial dan budaya,yang telah terakomodir dalam RKP-Desa, maka perlu di
buat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
c.
Bahwa RKP Desa tersebut merupakan rencana strategis pembangunan tahunan
Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan Desa berkait dengan prioritas
program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya dan dilakukan melalui Forum
musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) setiap tahun yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.’
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP
Desa).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969
tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun1950 tentang
pembentukan Daerah-Daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas…….;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
201, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2015
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 08 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa;
14.
Peraturan Desa Bayurlor Nomor 06 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BAYURLOR TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP Desa ) TAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini
yang dimaksud :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Karawang
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang
4. Bupati adalah Bupati Karawang
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
6. Desa dalah Desa dan Desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas Wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan
Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakuyi dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adal Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan
Masyarakat setempat dalam system
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan Nama lain
dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Lembaga yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan yang Anggotanya merupakan Wakil
dari Penduduk Desa berdasarkan……..
10. ….
11. ….
12. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
13. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsure masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM
Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun.
15. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selamjutnya disebut RKP Desa, adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 satu) tahun.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten /Kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
18. Alokasi dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan
yang diterima kabupaten/kota dalam
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana
Alokasi Khusus.
19. Visi adalah Gambaran tenteng Kondisi ideal Desa yang diinginkan.
20. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga
Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal
2
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Bayurlor tahun 2017 disusun dengan
sistematika sebagai berikut :
a. BAGIAN I : PENDAHULUAN
-
Latar Belakang
-
Landasan Hukum
-
Tujuan Dan Manfaat
-
Visi Dan Misi
b. BAGIAN II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-
Pendapatan Desa
-
Belanja Desa
-
Pembiayaan
c.
BAGIAN III
: RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DESA
-
Berdasarkan Evaluasi
Pembangunan Tahun Sebelumnya
-
Berdasarkan RPJMDes
-
Berdasarkan Prioritas
Kebijakan Supra Desa
-
Berdasarkan Analisa Keadaan
Darurat
d. BAGIAN IV :
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
-
Prioritas Program
Pembangunan Skala Desa
-
Prioritas Program
Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten
-
Pagu Indikatif Program Dan
Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
e. BAGIAN V :
PENUTUP
(2) Isi Rencana Kerja pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam
lampiran I dan II peraturan Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana kerja pemerintah Desa ( RKP Desa )
Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam
pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2017.
Pasal
4
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini yang
selanjutnya disusun / dimaksud dalam APB
Desa Tahun Anggaran 2017.
Pasal
5
Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan
secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh Pemerintah Desa dan pengguna
anggaran lainnya dengan penggunaan dana melalui/dibuat RAB (Rencana Anggaran
Belanja).
Pasal
6
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan
Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
Kepala Desa.
Pasal
7
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan
di :Bayurlor
Pada
Tanggal :………….2016
KEPALA
DESA BAYURLOR
H. Y A D I
LEMBARAN
DESA BAYURLOR KECAMATAN CILAMAYA KULON TAHUN 2016 NOMOR 01
No comments:
Post a Comment