Wednesday, November 2, 2016

Tupoksi...



TUGAS DAN FUNGSI BPD

Pasal  13

1.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas dan berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa
2.      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3.      melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Pasal  14
Hak dan Kewajiban BPD

1.      mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
2.      menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
3.      mendapat biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal  15
Hak anggota BPD

1.            mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
2.            mengajukan pertanyaan
3.            menyampaikan usul dan atau pendapat
4.            memilih dan dipilih
5.            mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
6.            memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan tekhnis dan kunjungan lapangan

Pasal  16
Kewajiban anggota BPD

1.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal  Ika
2.      melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
3.      menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
4.      mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan
5.      menghormati nilai social  budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
6.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
7.      mengikuti rapat-rapat/musyawarah sesuai pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4
8.      melakukan dan melaksanakan jadwal piket yang telah disepakati dan menanda tangani daftar hadir piket

Pasal  17
Larangan bagi anggota BPD

1.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa
2.      melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak  lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
3.      menyalahgunakan wewenang
4.      melanggar sumpah/janji jabatan
5.      merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa
6.      merangkap sebagai anggota dewan dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan
7.      sebagai pelaksana proyek Desa
8.      menjadi pengurus partai politik dan atau menjadi anggota/pengurus organisasi partai terlarang


 SANKSI – SANKSI
Pasal  18

1.      Sanksi Denda  :
         a.   tidak mengikuti rapat wajib bulanan BPD dikenakan denda Rp. 50.000,-per-kegiatan dari dana tunjangan bulanan BPD
         b.   tidak mengikuti rapat minggon Desa, dikenakan denda Rp. 15.000,-per-kegiatan dari dana ADD pada biaya operasional BPD

2.      Sanksi Teguran dan Pemecatan  :
         a.   Selama tiga kali berturut-turut tidak mengikuti rapat minggon desa, dikenakan sanksi teguran disamping denda (sesuai  pasal 18 ayat 1 (b)
         b.   Berturut-turut tidak mengikuti rapat wajib bulanan BPD selama tiga kali, dikenakan sanksi pemecatan/pemberhentian dengan hormat sebagai anggota BPD dan sanksi denda (sesuai pasal 18 ayat 1 (a)
        

No comments:

Post a Comment