TUGAS DAN FUNGSI BPD
Pasal 13
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas
dan berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama
Kepala Desa
2. menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Pasal 14
Hak dan Kewajiban BPD
1. mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa
3. mendapat biaya operasional pelaksanaan
tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 15
Hak anggota BPD
1.
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
2.
mengajukan pertanyaan
3.
menyampaikan usul dan atau pendapat
4.
memilih dan dipilih
5.
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
6.
memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan,
sosialisasi, pembimbingan tekhnis dan kunjungan lapangan
Pasal 16
Kewajiban anggota BPD
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
UUD 45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka
Tunggal Ika
2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang
berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
3. menyerap, menampung, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
4. mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan
5. menghormati nilai social budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
6. menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
7. mengikuti rapat-rapat/musyawarah sesuai
pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4
8. melakukan dan melaksanakan jadwal piket
yang telah disepakati dan menanda tangani daftar hadir piket
Pasal 17
Larangan bagi anggota BPD
1. merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat Desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat Desa
2. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya
3. menyalahgunakan wewenang
4. melanggar sumpah/janji jabatan
5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
perangkat Desa
6. merangkap sebagai anggota dewan dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan
7. sebagai pelaksana proyek Desa
8. menjadi pengurus partai politik dan atau
menjadi anggota/pengurus organisasi partai terlarang
SANKSI – SANKSI
Pasal 18
1. Sanksi
Denda :
a. tidak mengikuti rapat wajib bulanan BPD
dikenakan denda Rp. 50.000,-per-kegiatan dari dana tunjangan bulanan BPD
b. tidak mengikuti rapat minggon Desa, dikenakan
denda Rp. 15.000,-per-kegiatan dari dana ADD pada biaya operasional BPD
2. Sanksi Teguran dan Pemecatan
:
a. Selama tiga kali berturut-turut tidak
mengikuti rapat minggon desa, dikenakan sanksi teguran disamping denda
(sesuai pasal 18 ayat 1 (b)
b. Berturut-turut tidak mengikuti rapat wajib
bulanan BPD selama tiga kali, dikenakan sanksi pemecatan/pemberhentian dengan
hormat sebagai anggota BPD dan sanksi denda (sesuai pasal 18 ayat 1 (a)
No comments:
Post a Comment