Wednesday, November 2, 2016

Tata Tertib ...


TATA – TERTIB                                           
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  ( BPD )
PERIODE 2012 – 2018
DESA BAYURLOR
KECAMATAN CILAMAYA KULON KABUPATEN KARAWANG


 

BAB   I
O R G A N I S A S I
Pasal  1
        
1.   Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang periode tahun 2012-2018 telah diresmikan oleh Bupati Karawang tertanggal 03 Oktober 2012, dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 141.2/kep.802-Huk/2012
2.      Kesepakatan musyawarah para anggota Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) tertanggal 17 Oktober 2012, di Kantor Dersa Bayurlor, dari jam 10 s/d 12 telah dibentuk susunan pengurus Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) periode 2012-2018, melalui Votting
3.      Dengan hasil susunan Kepengurusan BPD sebagai berikut :
         -     SAHRUDIN                        :  Ketua / Anggota
         -     DUDI BUDIARNA            :  Wakil Ketua / Anggoata
         -     NASRUDIN                        :  Sekretaris / Anggota
         -     SUKARTA                          :  Anggota
         -     WINANTO                         :  Anggota
         -     MUKHTAR                        :  Anggota
         -     ABDUL KODIR                 :  Anggota
4.      Surat Keputusan Kepala Desa nomor : 141.2/Kep.13/III/2013 tertanggal 24 Maret 2013 tentang Penetapan dan pengesahan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Bayur lor.
Pasal  2

1.      Untuk kelancaran kinerja anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam melaksanakan tugas, dapat disesuaikan dengan bidang pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan,  maka perlu dibentuk tiga susunan kepanityaan/bidang
2.      Penngaturan mengenai tugas tersebut pada pasal 2 (1) dengan dasar  kesepakatan para anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), maka pada tanggal 02 April 2013 tempat di kantor Kepala Desa Bayurlor jam 10.oo wib s/d jam 11,30 wib  telah dibentuk susunan Kepanitiaan sebagai berikut  :
 
         a)   Pimpinan   :  Sahrudin
         b)  Panitia A. Bidang Pemerintahan  :
               -  Nasrudin
               -  Winanto
         c)   Panitia B. Bidang Pembangunan  :
               -  Dudi Budiarna
               -  Tohir Abdurrohman
         d)  Panitia C. Bidang Kemasyarakatan :
               -  Sukarta
               -  Abdul Kodir

Pasal  3

Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Jln. Paris Desa Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang

BAB.  II
RAPAT – RAPAT BPD
Pasal  4
Musyawarah BPD

1.      rapat wajib anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), dilaksanakan setiap bulan minggu pertama hari Selasa di kantor Kepala Desa ruang BPD dan dimulai dari jam 09’00 sampai dengan selesai
2.      rapat/musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa baik dari BPD maupun atas usulan Kepala Desa
3.      rapat/musyawarah Pengesahan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
4.      rapat minggon desa

Pasal  5
Waktu dan tempat Musyawarah BPD

1.      pelaksanaan dimulai dari jam 09’00 sampai denngan selesai
2.      tempat musyawarah di kantor Kepala Desa ruang BPD
3.      menandatangani daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4.      dan dibuatkan nottulen rapat

Pasal  6
Penetapan Pimpinan Musyawarah BPD

1.      musyawarah/rapat dipimpin oleh ketua BPD
2.      apabila ketua BPD berhalangan, maka pimpinan musyawarah/rapat dipimpin oleh wakil ketua BPD
3.      dan penetapan pimpinan musyawarah/rapat apabila ketua dan wakil ketua berhalangan, maka pimpinan musyawarah/rapat dipimpin oleh salah satu Panitia A bidang kepemerintahan

Pasal  7
Tata cara pembahasan dan penetapan rancangan Peraturan Desa

1.      rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh pemerintah desa
2.      dalam pembahasan rancangan peraturan Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah Desa dan atau menerima usulan rancangan peraturan Desa dari pemerintah Desa
3.      rancangan peraturan Desa, wajib dikonsultasikan kepada msyarakat guna mendapatkan masukan
4.      rancangan peraturan Desa disahkan dan ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
5.      rancangan peraturan Desa setelah disepakati bersama, disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan
6.      rancangan peraturan Desa wjib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tandatangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BPD
7.      Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa
8.      Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa

Pasal  8
Tata cara konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
1.      bersama pemerintah Desa


Pasal  9
Tata cara mengenai pengawasan kineraja Kepala Desa
1.      masing-masing kepanitiaan BPD merencanakan program kerjanya

Pasal  10
Tata cara penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
1.      semua anggota BPD

Pasal  11
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat

1.      menyampaikan/memberikan pandangan kepada kepala Desa atas pelaksanaan pemerintahan Desa
2.      menerima penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa dan
3.      pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa

 
Pasal  12
Penyusunan Berita Acara

1.      Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan lampiran keputusan BPD yang meliputi waktu dan tempat dilaksanakannya musyawarah/rapat
2.      format Berita Acara disesuaikan dengan pokok bahasan yang telah disepakati bersama untuk dijadikan sebagai keputusan BPD
3.      semua anggota  BPD harus membubuhkan tandatangannya pada format Berita Acara dan daftar hadir musyawarah/rapat terlampirkan
4.      penyampaian Berita Acara kepada pemerintah Desa dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah semua anggota BPD membubuhkan tandatangannya melalui rapat/ musyawarah Desa


No comments:

Post a Comment