TATA –
TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA ( BPD )
PERIODE
2012 – 2018
DESA
BAYURLOR
KECAMATAN CILAMAYA KULON
KABUPATEN KARAWANG
![]() |
BAB I
O R G A N I S A S I
Pasal 1
1. Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
periode tahun 2012-2018 telah diresmikan oleh Bupati Karawang tertanggal 03
Oktober 2012, dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 141.2/kep.802-Huk/2012
2. Kesepakatan musyawarah para anggota Badan Permusyawatan Desa (
BPD ) tertanggal 17 Oktober 2012, di Kantor Dersa Bayurlor, dari jam 10 s/d 12
telah dibentuk susunan pengurus Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) periode
2012-2018, melalui Votting
3. Dengan hasil susunan Kepengurusan BPD sebagai berikut :
- SAHRUDIN : Ketua / Anggota
- DUDI BUDIARNA : Wakil Ketua / Anggoata
- NASRUDIN : Sekretaris /
Anggota
- SUKARTA : Anggota
- WINANTO : Anggota
- MUKHTAR : Anggota
- ABDUL KODIR : Anggota
4. Surat Keputusan Kepala Desa nomor : 141.2/Kep.13/III/2013
tertanggal 24 Maret 2013 tentang Penetapan dan pengesahan Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ) Desa Bayur lor.
Pasal 2
1. Untuk kelancaran kinerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (
BPD ) dalam melaksanakan tugas, dapat disesuaikan dengan bidang pemerintahan,
bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan, maka perlu dibentuk tiga susunan
kepanityaan/bidang
2. Penngaturan
mengenai tugas tersebut pada pasal 2 (1) dengan dasar kesepakatan para anggota Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ), maka pada tanggal 02 April 2013 tempat di kantor Kepala Desa
Bayurlor jam 10.oo wib s/d jam 11,30 wib telah dibentuk susunan Kepanitiaan sebagai
berikut :
a) Pimpinan :
Sahrudin
b) Panitia A.
Bidang Pemerintahan :
- Nasrudin
-
Winanto
c) Panitia
B. Bidang Pembangunan :
- Dudi Budiarna
- Tohir Abdurrohman
d) Panitia C. Bidang Kemasyarakatan :
- Sukarta
- Abdul Kodir
Pasal 3
Sekretariat Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Jln. Paris Desa Bayurlor Kecamatan Cilamaya
Kulon Kabupaten Karawang
BAB. II
RAPAT – RAPAT BPD
Pasal 4
Musyawarah BPD
1. rapat wajib anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),
dilaksanakan setiap bulan minggu pertama hari Selasa di kantor Kepala Desa
ruang BPD dan dimulai dari jam 09’00 sampai dengan selesai
2. rapat/musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa baik dari
BPD maupun atas usulan Kepala Desa
3. rapat/musyawarah Pengesahan Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa
4. rapat minggon desa
Pasal 5
Waktu dan tempat Musyawarah BPD
1. pelaksanaan
dimulai dari jam 09’00 sampai denngan selesai
2. tempat musyawarah
di kantor Kepala Desa ruang BPD
3. menandatangani
daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4. dan dibuatkan
nottulen rapat
Pasal 6
Penetapan Pimpinan Musyawarah BPD
1. musyawarah/rapat
dipimpin oleh ketua BPD
2. apabila
ketua BPD berhalangan, maka pimpinan musyawarah/rapat dipimpin oleh wakil ketua
BPD
3. dan penetapan pimpinan musyawarah/rapat apabila ketua dan wakil
ketua berhalangan, maka pimpinan musyawarah/rapat dipimpin oleh salah satu
Panitia A bidang kepemerintahan
Pasal 7
Tata cara pembahasan dan
penetapan rancangan Peraturan Desa
1. rancangan
peraturan Desa diprakarsai oleh pemerintah desa
2. dalam pembahasan rancangan peraturan Desa, anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada
pemerintah Desa dan atau menerima usulan rancangan peraturan Desa dari
pemerintah Desa
3. rancangan peraturan Desa, wajib dikonsultasikan kepada
msyarakat guna mendapatkan masukan
4. rancangan peraturan Desa disahkan dan ditetapkan oleh Kepala
Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
5. rancangan peraturan Desa setelah disepakati bersama,
disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan
6. rancangan peraturan Desa wjib ditetapkan oleh kepala Desa
dengan membubuhkan tandatangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BPD
7. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh
Sekretaris Desa
8. Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa
Pasal 8
Tata cara konsultasi mengenai
rencana dan program Pemerintah Desa
1. bersama
pemerintah Desa
Pasal 9
Tata cara mengenai pengawasan
kineraja Kepala Desa
1. masing-masing
kepanitiaan BPD merencanakan program kerjanya
Pasal 10
Tata cara penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat
1. semua
anggota BPD
Pasal 11
Pengaturan mengenai tata laksana
dan hak menyatakan pendapat
1. menyampaikan/memberikan pandangan kepada kepala Desa atas
pelaksanaan pemerintahan Desa
2. menerima penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa dan
3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala
Desa
Pasal 12
Penyusunan Berita Acara
1. Berita Acara rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan
lampiran keputusan BPD yang meliputi waktu dan tempat dilaksanakannya
musyawarah/rapat
2. format Berita Acara disesuaikan dengan pokok bahasan yang telah
disepakati bersama untuk dijadikan sebagai keputusan BPD
3. semua anggota BPD harus
membubuhkan tandatangannya pada format Berita Acara dan daftar hadir
musyawarah/rapat terlampirkan
4. penyampaian Berita Acara kepada pemerintah Desa dilaksanakan 3
(tiga) hari setelah semua anggota BPD membubuhkan tandatangannya melalui rapat/
musyawarah Desa
No comments:
Post a Comment